Kamis, 10 Desember 2015

12/10/2015 03:02:00 AM



Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau yang biasa disebut dengan P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. Tindakan dan penyelesaian tersebut dikenakan terhadap pemakaian tenaga listrik yang tidak wajar.

·  Beberapa istilah dalam P2TL :
  1. JTL (Jaringan Tenaga Listrik) adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)
  2. Sambungan Tenaga Listrik (STL) adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
  3. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
  4. APP (Alat Pembatas dan Pengukur) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar.

·  Petugas P2TL :
Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :
  1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
  2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
  3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
  4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
  5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

  • Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :
  1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
  2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
  3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

  • Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :
  1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
  2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
  3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
  4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
  5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
  6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

  • Bagaimana jika rumah anda kedatangan Tim P2TL ?
    1. Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
    2. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
    3. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.
    4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.

Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
  • Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
  • Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
  1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
  2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
  3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
  4. Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN.
Termasuk PI yaitu apabila pada APP yang terpasang di pelanggan ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh batas daya, sebagai berikut:
a.       Segel milik PLN pada Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b.      Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
c.       Kemampuan Alat Pembatas atau MCB menjadi lebih besar, antara lain dengan:
1)      mengubah seting relay Alat Pembatas atau MCB;
2)      membalik phasa dengan netral;
d.      Alat Pembatas atau MCB terhubung langsung dengan kawat /kabel sehingga Alat Pembatas tidak ber fungsai atau kemampuannya menjadi lebih besar;
e.      Khusus untuk Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks:
1)      segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
2)      meter kVA maks dan/atau perlengkapannya rusak, hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
f.        Terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruh batas daya.

Rumus Perhitungan denda untuk Pelanggaran Golongan II (PII) adalah sebagai berikut:
a.       Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban
TS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban (Rp/kVA);
b.      Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)


Termasuk P II yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, sebagai berikut :

a.       Segel Tera dan/atau segel milik PLN pada Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b.      Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
c.       Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.

Adapun cara-cara mempengaruhi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya, antara lain:
1.       Mempengaruhi kerja piringan Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter), antara lain dengan :
a.       Membengkokkan piringan meter;
b.      Membengkokkan poros piringan meter;
c.       Mengubah kedudukan poros piringan;
d.      Merusakkan kedudukan poros piringan;
e.      Melubangi tutup meter;
f.        Merusakkan sekat tutup meter;
g.       Merusakkan kaca tutup meter;
h.      Mengganjal piringan agar berhenti atau lambat;

2.       Mempengaruhi kerja elektro dinamik, antara lain dengan:
a.       Mengubah setting kalibrasi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter);
b.      Memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan arus;
c.       Memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan tegangan;
d.      Memutus penghantar neutral dan menghubungkan ke bumi;

3.       Mempengaruhi kerja register/angka register, antara lain dengan:
a.       Mengubah gigi transmisi
b.      Merusak gigi transmisi;
c.       Mempengaruhi posisi WBP;
d.      Memundurkan angka register;

4.       Pengawatan meter berubah sehingga :
a.       Pengawatan arus tidak se-phasa dengan tegangannya dan/atau polaritas arusnya ada yang terbalik;
b.      Kabel arus terlepas;
c.       Memutus rangkaian pengawatan arus atau tegangan;

5.       Mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan:
a.       Mengganti Current Transformer (CT) dan/atau Potential Transformer (PT)  dengan ratio yang lebih besar;
b.      Menghubung singkat terminal primer dan/atau sekunder CT;
c.       Memutus rangkaian arus CT atau tegangan  PT;
d.      Merusak CT dan/atau PT;

6.         Mengubah instalasi pentanahan netral CT dan kotak APP;
7.         Memutus penghantar netral pada sambungan instalasi milik PLN dan netral di sisi Instalasi milik Pelanggan serta menghubungkan penghantar netral ke bumi sehingga mempengaruhi pengukuran energi;
8.         Menukar penghantar phasa dengan penghantar netral pada Instalasi milik PLN sehingga mempengaruhi  pengukuran energi;
9.         Mengubah/memindah instalasi milik PLN tanpa ijin PLN sehingga menyebabkan APP atau alat perlengkapannya milik PLN rusak atau dapat mempengaruhi kinerja Alat Pengukur;
10.      Mengubah pengukuran Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) elektronik, antara lain dengan:
a.       Mengubah setting data entry;
b.      Mempengaruhi sistim komunikasi data dari meter elektronik ke pusat kontrol data PLN;
c.       Mempengaruhi perangkat lunak yang dipakai untuk fungsi kerja Alat Pengukur;
d.      Terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan II (PII ) :
TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;


Termasuk PIII yaitu apabila pada APP dan instalasi listrik yang terpasang di pelanggan di temukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh pengukuran batas daya dan energi sebagai berikut:
a.       Pelanggaran yang merupakan gabungan pada PI dan PII ;
b.      Sambungan Langsung ke Instalas Pelangga dan Instalasi PLN sebelum APP.

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan III (P III ):
TS3 = TS1 + TS2;


Termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan IV (PIV) :
a.       Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x (daya kedapatan (kVA))  x  BiayaB eban(Rp/kVA)))} +  {(9 x
720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan) )

b.      Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x 40 jam nyala x (daya kedapatan (kVA)) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)) + {(9 x 720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)).

Info lebih lanjut hubungi Contact Center PLN 123


Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar